Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

No. SK: 16 Tahun 2024

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
    2. Akta Kelahiran
    3. Kartu Keluarga

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
    1. Pemohon/Masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil dengan membawa berkas sesuai persyaratan
    2. Staf Penerima Berkas memeriksa Kelengkapan Berkas KTP-El yang diajukan oleh Pemohon/Masyarakat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau masih ada kekurangan, jika masih kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi, jika sudah sesuai maka diparaf dan diberi nomor antrian oleh Staf Penerima berkas
    3. Staf Penerima Berkas menyerahkan Berkas KTP yang Sudah diparaf kepada Staf Validator
    4. Staf Validator mengimput data Pemohon ke database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk)
    5. Penduduk yang bersangkutan melakukan perekaman KTP-El
    6. Staf Penerbitan Dokumen melakukan pencetakan KTP-El
    7. Staf Pengambilan Dokumen akan menyerahkan KTP-El kepada Pemohon

Kurang dari 3 Jam atau Maksimal 3 Jam apabila tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

1.    Melalui Konsultasi Langsung

2.    Melalui Kotak Pengaduan

3.    Melalui Sosial Media (Facebook Dukcapil Minut/FORKATAPENCAPIL)

4.Nomor WA 082193558844
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)"