Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pas fhoto berwarna suami istri
  3. Kartu Keluarga.
  4. KTP-el.
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya.
  6. Bagi janda/duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir F2-01 serta menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta Perkawinan dan menerbitkan kutipan akta Perkawinan
  5. Kutipan akta Perkawinan disampaikan pada pemohon beserta dokumen kependudukan lainnya.

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Whatsapp: 081779945049

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081779945049

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"