Sinkronisasi data / konfirmasi data

No. SK: 000.8.3.2/0204.02

  1. Kartu Keluaga
  2. KTP

  1. pemohon mengajukan permohonan kepada petugas pelayanan
  2. petugas pelayanan memberikan nomor antrian dan mengarahkan ke admin SIAK
  3. admin SIAK memberikan layanan pada pemohon dengan melakukan verifikasi dan validasi ke data pusat
  4. apabila data pemohon tidak sesuai/ bermasalah, maka admin SIAK akan merekomendasikan ke bidang layanan terkait

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Data yang tersinkronisasi

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sinkronisasi data / konfirmasi data"