Persetujuan Penyambungan Jalan Masuk

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Bukti kepemilikan Tanah
  3. Denah Lokasi
  4. Fotocopy E-KTP

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Penyambungan Jalan Masuk

Melakukan konsultasi ke Ka.sie Pembangunan dan Lurah selanjutnya melihat lokasi secara langsung bersama Ketua RT/RW apabila sesuai dan disetujui maka dilanjut proses pembuatan surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Penyambungan Jalan Masuk"