Pelayanan Rawat Inap

  1. Sudah mendaftarkan di ruang jaga Rawat Inap
  2. Pasien / keluarga menandatangani surat pernyataan rawat inap

  1. -Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (UGD/rawat jalan) dan keluarga sudah menyetujui -Jika pasien dari ruang pemeriksaan umum akan diberikan surat pengantar rawat inap -Pasien dilakukan prosedur tindakan sesuai kondisi kegawatannya termasuk pemeriksaan penunjang jika diperlukan -Petugas menyiapkan ruang / kamar rawat inap -Petugas mencatat data dan hasil tindakan ke dalam SIMPUS rawat inap -Petugas mengantar pasien ke kamar rawat inap -Dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilakukan sesuai dengan SOP -Perawat melakukan asuhan keperawatan kepada pasien sesuai kondisi pasien -Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal, petugas melakukan rekap administrasi dan syarat jaminan yang dimiliki, atau rekap tagihan jika pasien umum Jika pasien umum, Keluarga melakukan pembayaran ke petugas / kasir -Petugas memberikan edukasi tentang perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan surat kontrol kepada pasien atau keluarga -Pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit akan diantar ambulans dan didampingi oleh petugas Pasien yang meninggal akan diserahterimakan kepada keluarga

3 Hari

Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;


UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)

- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile