4. Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

No. SK: 34 Tahun 2023

  1. Kelengkapan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan melampirkan dokumen: a. Laporan Keuangan yang berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan CALK setiap unit kerja SKPD; dan b. surat pernyataan tanggung jawab setiap unit kerja SKPD.

Konsolidasi Laporan Keuangan Paling Lambat sampai dengan Tanggal 31 Maret 2023 atau sampai diserahkannya Laporan keuangan Pemerintah Daerah ke BPK.


Tidak dipungut biaya

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan

Pemohon datang Langsung ke Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten  Bengkulu Selatan yang beralamat di Jalan RAYA PADANG PANJANG NO.1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)"