No. SK: 08.3/DISNAKER/TAHUN 2024
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. |
Tidak dipungut biaya
Surat Pencatatan PWKT dalam Alih Daya
Penangananpengaduan,sarandanmasukan,adalahtatacarapelaksanaanpenangananpengaduan dantindaklanjut 1. Tatap muka langsung kepada Admin Operator 2. SMS/WA 0856-5494-3737 · Alur Pengaduan: |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store