Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 061/Kep.18-Sekre/2021

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Keterangan yang telah ditandatangani oleh Kuwu
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK
  5. Foto Keadaan Rumah

45 menit terhitung mulai dari berkas persyaratan masuk dan dinyatakan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

2.   Melalui Kotak Saran/ pengaduan yang telah disediakan;

3. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.od          atau SMS Pengaduan ke No 1708 dengan format         KAB. INDRAMAYU (spasi) Isi Aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"