Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 440/028/311.49/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Buku KIA
  3. Form K1 KB dan K4 KB (disiapkan petugas)
  4. Identitas Diri (KTP/ KK/ Kartu JKN/ lainnya untuk proses re-identifikasi pasien)

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean 2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien sesuai dengan rekam medik 3. Petugas melakukan kajian awal klinis 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik 5. Petugas melakukan konsultasi kepada pasien terkait KB yang dapat digunakan bila pasien baru. 6. Petugas dapat memberikan rujukan internal ke pasien apabila diperlukan ke laboratorium / ruangan KIA-KB-Imunisasi / ruangan kesehatan gigi dan mulut / ruangan KIE selanjutnya kembali ke dokter untuk pelayanan secara komprehensif. 7. Petugas memberikan pelayanan KB/ pengobatan sesuai klasifikasi, memberikan rujukan ke FKRTL bila diperlukan atau pemberian resep untuk pasien. 8. Pengambilan obat di ruangan farmasi 9. Petugas mengentri hasil pemeriksaan ke register online Puskesmas Patrang, SIMKES, dan P-Care (untuk pasien BPJS).

1. Konsultasi Penggunaan KB : 30 menit

2. Pemasangan Implan : 30 menit

3. Pencabutan Implan : 30 menit

4. Pemasangan IUD : 60 Menit

5. Pencabutan IUD : 60 menit

6. Pemberian Pil KB : 15 menit

7. Pemberian Suntik KB : 15 menit

 8. Pemeriksaan IVA : 30 menit

1. Pasien umum : - Dalam Wilayah : sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomer 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum; Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember. - Luar Wilayah : sesuai dengan Peraturan Daerah Kab.Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Silahkan buka link bit.ly/tarifpuskesmaspatrang

2. Pasien JKN: sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien J-Kueren: sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember.

4. Pasien SPM: sesuai dengan Peraturan Bupati No. 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Di Jamin Pemerintah Kabupaten Jember.

1. Pelayanan Akseptor Kontrasepsi baru dan lama 2. Konsultasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan Reproduksi

1. SMS/WA : 085334563458

2. Telepon : 0331 - 5106882

3. Instagram : puskesmas_patrang

4. Facebook : Puskesmas Patrang Jember

5. Email : patrangpuskesmas@gmail.com

6. Google Maps : Puskesmas Patrang

7. Secara tertulis : Kotak Saran di ruang tunggu

 8. Secara Langsung : Sampaikan keluhan Anda pada petugas di ruang layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/puskesmaspatrang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana (KB)"