Sewa Alat Berat

  1. Dokumen Identitas Diri (Fotocopy KTP)
  2. Surat Permohonan Sewa Alat

  1. Pemohon Mengisi Form Sewa Alat
  2. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Penyewa Alat
  3. Proses Surat Perjanjian Antara Pihak Penyewa Dengan Dinas
  4. Melakukan Pembayaran Retribusi Sewa Alat
  5. Penerbitan Surat Penugasan Operator, Surat Bon Alat dan Surat Penerimaan Alat Berat dari Pihak Dinas Kepada Pihak Penyewa
  6. Mobilisasi Ke Pihak Penyewa dan Dimobilisasi Kembali ke Dinas Setelah Pekerjaan Selesai dengan Biaya Mobilisasi dan Dimobilisasi Ditanggung oleh Pihak Penyewa
  7. Pengecekan Alat Berat oleh Pihak Dinas dan Penerbitan Surat Penyerahan Alat dari Pihak Penyewa ke Pihak Dinas

Waktu Pelayanan Senin-Jumat (Hari Kerja)

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2021

Sewa Alat Berat Excavator 1.3 m3, Excavator 1.2 m3, Wheel Loader 1.2 m3, Mesin Gilas 8-10 ton, Mesin Gilas 6-8 ton, Mesin Gilas 1-3 ton

Pengaduan, Saran, Masukan bisa Disampaikan keDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Alat Berat"