3. Pelayanan Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) dana diluar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

No. SK: 34 Tahun 2023

  1. Kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) yang diajukan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan melampirkan dokumen: a. laporan rekapitulasi pendapatan dan belanja Dana Non RKUD setiap bulan untuk setiap unit kerja SKPD; dan b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana Non RKUD oleh setiap unit kerja SKPD.

1.     SP2B diterbitkan paling lama 2 (dua) hari setelah menerima dokumen SP3B secara lengkap.

2.  Penolakan penerbitan SP2B paling lama 1 (satu) hari setelah menerima dokumen SP3B dari PA.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B)

Pemohon datang Langsung ke Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten  Bengkulu Selatan yang beralamat di Jalan Jl.RAYA PADANG PANJANG NO.1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Pelayanan Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) dana diluar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)"