Pelayanan E-Pengadaan Langsung

No. SK: 000.3/34/402.021/2024

  1. Surat Permohonan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari SKPD
  2. HPS, Spesifikasi Teknis/KAK barang/jasa yang akan dibeli, Rancangan Kontrak, RAB, DPA, dan softcopy file-file tersebut

  1. SKPD mengajukan permohonan proses e-Pengadaan Langsung dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,- kepada Pejabat Pengadaan
  2. Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan dokumen persiapan pengadaan. Jika dokumen persiapan pengadaan telah lengkap, Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan e-Pengadaan Langsung. Jika dokumen persiapan pengadaan tidak lengkap, Pejabat Pengadaan berkoordinasi dengan PPK agar melengkapi dokumen persiapan pengadaan

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemenang E-Pengadaan Langsung (Penyedia) barang/jasa yang diajukan SKPD

1.    Penyampaian pertanyaan, saran, aduan, dan masukan melalui:

a.  helpdesk LPSE atau datang langsung

b.  telepon (0351) -4487007

c.  whatsapp 081230908016

d.  email bpbjkabmadiun@gmail.com

pengadaan@madiunkab.go.id

e.  aplikasi SPSE di portal https://lpse.madiunkab.go.id

2.Penanganan aduan : ditanggapi langsung oleh Pejabat Pengadaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store