Layanan Pembuatan Akta Tanah

No. SK: 800.1.5/01A-Kel/2024

  1. Lampiran Dokumen Kependudukan (KTP/KK)
  2. Fotocopy SPPT
  3. Bukti Kepemilikan Hak : Jual beli /Waris/Hibah

  1. Penguna layanan /pemohon datang langsung ke tempat layanan
  2. Penguna layanan /pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap (lengkap langsung diproses, tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi)
  3. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kelengkapan
  4. Penerima layanan menunggu di ruang tunggu
  5. Penerima layanan menerima hasil sesuai yang di butuhkan

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah    dokumen    dinyatakan    benar        dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Layanan Pembuatan Akta Tanah

di proses pada jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Akta Tanah"