Konsultasi Rekomendasi Kekayaan Intelektual

  1. Dokumen Perizinan yang dimiliki
  2. Biodata Pemilik Usaha

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan 2. Identifikasi jenis Kekayaan Intelektual yang akan didaftarkan 3. Diserahkan kepada pejabat terkait 4. Petugas memberikan layanan 5. Meminta untuk logo/merek yang akan didaftarkan 6. Penyiapan surat rekomendasi oleh petugas 7. Penandatangan Surat rekomendasi oleh Kepala Bidang 8. laporan surat rekomendasi kepada Kepala Dinas 9. Surat rekomendasi diberikan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 1 hari selama jam kerja

Senin-Kamis  : 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB

Jum'at            : 07.00 WIB s.d. 15.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi pendaftaran kekayaan inteletual

Penanganan pengaduan maupun konsultasi lanjutan dapat disampaikan pada:

Email          : disperinaker20@gmail.com

Instagram   : disperinakertrenggalekofficial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Rekomendasi Kekayaan Intelektual"