Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

No. SK: 08.3/DISNAKER/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Naskah Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh diatas materai cukup

Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

Maksimal Pelayanan 7 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pendaftaran PKB

Penangananpengaduan,sarandanmasukan,adalahtatacarapelaksanaanpenangananpengaduan dantindaklanjut

1.   Tatap muka langsung kepada Admin Operator

2.   SMS/WA 0856-5494-3737

·         Alur Pengaduan:

Masyarakat/Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis/Via Online (E-mail) → Pejabat Pengelola Pengaduan → Tim Pengelola Pengaduan → Masyarakat/Pemohon menerima Jawaban Pengaduan

·         Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Ringan, memerlukan waktu 54 menit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store