Standar Pelayanan Pemantauan Koperasi

  • Standar Pelayanan Pemantauan Koperasi
    1. Surat Proposal Pemantauan Koperasi dari Dekopinda Kabupaten Purworejo
    2. Surat Proposal Pemantauan Koperasi dari Dekopinda Kabupaten Purworejo diterima DKUKMP

  • Standar Pelayanan Pemantauan Koperasi
    1. Menyiapkan data hasil pemantauan dan pengawasan koperasi
    2. Rapat persiapan pelaksanaan
    3. Membuat Surat Tugas Pemantauan Koperasi
    4. Menyiapkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemantauan kepada Koperasi
    5. Melaksanakan pemantauan ke koperasi
    6. Menginput hasil pemantauan koperasi
    7. Rapat pembahasan hasil pemantauan koperasi
    8. Membuat laporan hasil pemantauan koperasi

Jangka Waktu Penyelesaian adalah 1 hari

Tidak dipungut biaya

Pemantauan Koperasi

Melalui:

1.      Kotak saran

2.      Telepon (0275) 321018

3.      Email : dinkukmp@purworejokab.go.id.

Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemantauan Koperasi"