Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Mineral Logam

  1. Surat pernyataan keabsahan dokumen
  2. Pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemumian di dalam negeri;
  3. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 6 (enam) bulan terakhir dari Surveyor Independen;
  4. Perjanjian Kerjasama; a. Untuk mineral logam hasil pengolahan: Salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan pihak lain yang akan atau telah membangun fasilitas pemurnian mineral logam; atau b. Untuk mineral logam dengan kriteria tertentu berupa nikel dan bauksit: Dalam hal kerja sama dilakukan melalui kepemilikan saham, dibuktikan dengan salinan akta pendirian perusahaan IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUPK Operasi Produksi, atau pihak lain yang akan atau telah membangun fasilitas pemurnian mineral logam dan/atau akta perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan kepemilikan saham secara langsung;
  5. Rencana pembangunan fasilitas pemumian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen
  6. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau gubemur sesuai dengan kewenangannya;
  7. Laporan basil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK operasi produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi mineral logam, dan pihak lain yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas pemumian
  8. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  9. Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku;
  10. Salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang masih berlaku;
  11. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
  12. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).

<meta charset="utf-8" />14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Mineral Logam

call center esdm 136

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Mineral Logam"