Pelayanan E-Tendering dan E-Seleksi

No. SK: 000.3/34/402.021/2024

  1. Surat Permohonan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari SKPD
  2. HPS, Spesifikasi Teknis/KAK, Rancangan Kontrak, RAB diupload di SPSE

  1. SKPD mengajukan permohonan proses tender/seleksi
  2. Penatalaksana pelayanan menerima, memeriksa dan melaporkan permohonan konsultasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mendisposisi kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk selanjutnya diterbitkan surat tugas Pokja
  4. Pokja Pemilihan menelaah dan mereviu berkas permohonan. Jika berkas disetujui, Pokja Pemilihan melakukan persiapan pelaksanaan tender/seleksi. Jika berkas direvisi, Pokja Pemilihan menyerahkan berkas kembali ke SKPD untuk dilakukan revisi

55 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemenang tender/seleksi pengadaan barang/jasa yang diajukan SKPD

1.   Penyampaian pertanyaan, saran, aduan, dan masukan melalui:

a.  helpdesk LPSE atau datang langsung

b.  telepon (0351) -4487007

c.  whatsapp 081230908016

d.  email bpbjkabmadiun@gmail.com

pengadaan@madiunkab.go.id

e.  aplikasi SPSE di portal https://lpse.madiunkab.go.id

2.Penanganan aduan : ditanggapi langsung oleh JF PPBJ
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store