Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 05/SK/PKM-KD/2024

  1. Tersedianya rekam medis pasien / rujukan internal

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan konseling gizi
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas memberikan konseling gizi/ Intervensi Gizi
  6. Petugas mengarahkan pasien kembali ke poli yang merujuk.

·       Konseling Gizi  10-30 Menit

Senin – kamis : 08.00 – 13.30 WIB

Jumat : 08.00 - 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 - 12.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Konseling gizi

Kotak Saran

web SP4N-LAPOR https://www.lapor.go.id/

web puskesmas https://kemingkingdalam.muarojambikab.go.id/ 

Nomor Pengaduan 0813-6801-8564 / Khoirul Muntiana

email Puskesmas pkm.kemingkingdalam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"