Standar Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

No. SK: 08.3/DISNAKER/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Naskah Peraturan Perusahaan yang telah di tandatangani oleh Pengusaha
  3. Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari SP/SB dan/atau Wakil Pekerja/Buruh apabila di perusahaan tidak ada SP/SB

Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

Maksimal Pelayanan 7 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Peraturan Perusahaan

Penangananpengaduan,sarandanmasukan,adalahtatacarapelaksanaanpenangananpengaduan dantindaklanjut

1.   Tatap muka langsung kepada Admin Operator

2.   SMS/WA 0856-5494-3737

·         Alur Pengaduan:

Masyarakat/Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis/Via Online (E-mail) → Pejabat Pengelola Pengaduan → Tim Pengelola Pengaduan → Masyarakat/Pemohon menerima Jawaban Pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Ringan, memerlukan waktu 54 menit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"