Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Kartu identitas : KTP, KIA , atau KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran (Jika Memiliki)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (Jika memiliki)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai

15 Menit

1. Pasien Umum Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan DaerahKabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 2. Pasien JKN Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 3. Pasien SPM Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, TindakanMedis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit

1. SMS/WA : 082142839920 2. Instagram : @puskesmas.sumberbaru 3. Youtube: pkm.sumberbaru official 4. Email : sumberbaru.pkm@gmail.com 5. Secara tertulis : kotak saran 6. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sumberbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"