Pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 20/KPTS-KEC.BL/2024

  1. 1. Akte Kelahiran;
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. 3. Foto Anak yang mau dicetak KIA (Anak yang berumur diatas 4 Tahun Keatas);

45 Menit

Tidak dipungut biaya

KIA

Sarana Pengaduan :

1.       Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Bayung lencir di Jalan Palembang-Jambi km 206 Kel. Bayung Lencir 30756

2.       Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP dan Wa Petugas Pelaporan (081274333386)

3.        Kotak saran/aduan

4.       Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 

 

Prosedur Pengaduan :

1.       Jam Kerja pengaduan : Senin s.d Kamis jam 07.30 s.d 15.30 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.00 WIB

2.       Pengaduan disampaikan melalui media sebagaiman tersebut diatas;

3.       Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan   melibatkan Tim Teknis terkait;

4.       Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)"