Sertifikat StandarUsaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)

  • RUANG LINGKUP
    1. Skala : Kecil Luas lahan : tidak diatur Tingkat resilo : Rendah Perizinan Berusaha : NIB Jangka waktu : - Masa berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha Parameter :Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Teknolog dan kemampuan produksi bentuk sediaan, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah Kewenangan : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
  • Persyaratan Umum
    1. UKOT diselenggarakan oleh pelaku usaha nonperseorangan Persyaratan administrasi : Data lokasi usaha yg meliputi kantor, industry dan Gudang UKOT Data penanggungjawab teknis Bukti pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Durasi pemenuhan standar usaha oleh pelaku usaha paling lambat 6 (enam) bulan sejak NIB dan Izin UKOT (belum efektif) terbit
  • PERSYARATAN KHUSUS USAHA
    1. Memiliki Penanggungjawab teknis dengan dokumen yang diserahkan a.l Ijazah, STRA/STRTTK, SIPA/SIPTTK, Surat Pernyataan bekerja penuh, Perjanjian Kerjasama antara pemilik dengan Penanggungjawab Teknis Surat pernyataan komitmen untuk memenuhi aspek CPOTB minimal secara bertahap Rencana produksi UKOT yang meliputi bentuk sediaan bahan baku yang digunakan, kapasitas terpasang, kapasitas idle, kapasitas produksi, tahapan atau alur produksi untuk setiap bentuk sediaan Rencana atau tahapan pengembangan OT (jamu) yang akan diproduksi. Dalam hal UKOT akan memproduksi obat herbal terstandar atau fitofarmaka, maka UKOT harus melampirkan surat pernyataan komitmen untuk memenuhi seluruh aspek CPOTB Rencana pemasaran produk di dalam dan/atau luar negeri Daftar fasilitas produksi, mesin dan peralatan

  1. Pelaku usaha menggunakan aplikasi OSS-RBA melalalui oss.go.id Untuk pembuatan NIB. Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan nomor KBLI 21022.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat StandarUsaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)

Media sosial

Website

Email

Kotak aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi OSS-RBA melalalui oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat StandarUsaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)"