Pelayanan Izin Pengangkatan Anak

No. SK: 900/85.21/Dinsos

  1. Pengangkatan anak dapat dilakukan bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang tidak memiliki anak kandung lebih dari Dua Orang
  2. Batas umur bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) maksimal 55 Tahun
  3. Batas umur Calon Anak Angkat (CAA) Maksimal 17 Tahun
  4. Permohonan Izin Pengangkatan Anak
  5. Surat Keterangan Sehat Calon Orang Tua Angkat (COTA) Suami/lstri
  6. Surat Kesehatan Jiwa Calon Orang Tua Angkat (COTA) Suami/lstri
  7. Surat Keterangan Tentang Fungsi Organ Reproduksi
  8. Copy Akta Kelahiran Calon Orang Tua Angkat (COTA) Suami/lstri
  9. Copy Akta Kelahtran Calon Anak Angkat (CAA)
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Suami/lstri
  11. Kartu Keluarga dan KTP COTA
  12. Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja Calon Orang Tua Angkat (COTA) Suami/lstri
  13. Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) akan memberlakukan anak angkat dan anak kandung
  14. Surat Pernyataan bahwa Calon Orang Tua Angkat (COTA) akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya
  15. Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  16. Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) bahwa COTA untuk memberikan Hibah
  17. Surat Pernyataan Persetujuan adopsi dari saudara Kandung Suami/lstri Calon Orang Tua Angkat
  18. Laporan Sosial Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  19. Laporan Sosial Calon Anak Angkat (CAA)
  20. Surat Berita Acara Penyererahan Anak Dari Orang Tua Kandung Ke Orang Tua Asuh.
  21. Surat Penyerahan Anak
  22. 22. Pasfoto Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) dengan Ukuran 4X6 dan Berlatar Merah.

Dalam Keadaan Normal

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak


Email, Facebook, Kotak Pengaduan, Website, Pengaduan melalui Petugas Penerima Aduan dan SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store