Pelayanan Farmasi

No. SK: 05/SK/PKM-KD/2024

  1. Resep dari Poli

  1. Pasien datang dengan resep
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai nomor urut
  3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Peracikan obat
  6. Penyerahan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

§  Resep racikan : 5-10 menit per resep

§  Non racikan : 3 menit per resep

§  Penyerahan dan pemberian informasi obat maksimal 2 menit per pasien.

Senin – kamis : 08.00 – 13.30 WIB

Jumat : 08.00 - 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 - 12.30 WIB

Tidak dipungut biaya

• Penyediaan obat racikan dan non racikan • Pemebrian informasi obat (PIO)

Kotak Saran

web SP4N-LAPOR https://www.lapor.go.id/

web puskesmas https://kemingkingdalam.muarojambikab.go.id/ 

Nomor Pengaduan 0813-6801-8564 / Khoirul Muntiana

email Puskesmas pkm.kemingkingdalam@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"