Akta Perceraian

  • Akta Perceraian
    1. 1. Formulir Pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    3. Surat Pengantar dari Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara
    4. Kutipan Akta Perkawinan
    5. Kartu Keluarga
    6. KTP-El

  • Akta Perceraian
    1. 1. Pemohon/Masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas sesuai persyaratan
    2. Staf Penerima Berkas memeriksa Kelengkapan Berkas Akta Perceraian yang diajukan oleh Pemohon/Masyarakat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau masih ada kekurangan, jika masih kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi, jika sudah sesuai maka diparaf dan diberi nomor antrian oleh Staf Penerima berkas
    3. Pemohon / Masyarakat membawa berkas Akta Perceraian ke petugas Loket kemudian Staf Validator menginput data pemohon/masyarakat ke database SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk )
    4. Pejabat Fungsional melakukan Pengajuan berkas Akta Perceraian
    5. 5. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi Akta Perceraian
    6. Kepala Dinas melakukan Phasprase Akta Perceraian
    7. Staf Pengambilan Dokumen akan menyerahkan Akta Perceraian kepada Pemohon

Kurang dari 3 Jam atau Maksimal 3 Jam apabila tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

1. Melalui Konsultasi Langsung

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Melalui Sosial Media (FACEBOOK/FORKATAPENCAPIL)

4.Nomor WA 082193558844
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perceraian"