Pendaftaran Pasien Rawat Inap

No. SK: 445 / 142 / 419.108.1 / 2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
    2. Kartu Berobat ( pasien lama)
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
    2. Kartu Berobat (pasien lama)
    3. Kartu BPJS / KIS
  • Pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas menyertakan surat laporan kepolisian
    1. Pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas menyertakan surat laporan kepolisian

  1. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) mengucapkan salam kepada pasien / keluarga pasien
  2. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) menanyakan surat pengantar rawat inap/mengecek pengantar elektronik pada SIMRS
  3. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) menanyakan apakah ada asuransi atau dari perusahaan mana
  4. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) menawarkan kelas perawatan, dan memberitahu daftar harga kamar dan fasilitasnya
  5. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) menjelaskan ke penanggung jawab pasien mengenai biaya – biaya, tata tertib, dan peraturan yang ada
  6. Penanggung jawab pasien dipersilahakan untuk mengisi lembar persetujuan kelas, general consent, tanda tangan hak dan kewajiban pasien,serta mengisi pembiayaan perawatan pasien dengan lengkap sesuai dengan identitas pasien ( KTP, SIM dll )
  7. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) menghubungi Instalasi Rawat Inap/IRNA untuk konfirmasi kamar sesuai dengan kelas permintaan pasien
  8. Masukkan data pasien pada SIMRS sesuai kamar dan kelas permintaan pasien
  9. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) mencetak lembar masuk dan keluar, gelang pasien yang sesuai dengan jenis kelaminnya (pink untuk perempuan, biru untuk laki-laki) dan label nama pasien
  10. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) membuat dan mencetak SEP rawat inap pasien
  11. Menyiapkan rekam medis rawat inap termasuk gelang pasien, lembar masuk dan keluar, label nama dan SEP rawat inap pasien
  12. Persilahkan penanggung jawab pasien untuk menunggu di IGD / poliklinik

5 – 15 menit

1.Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah :

Paviliun

- VVIP          Rp 1.000.000,-

- VIP            Rp    500.000,-

Non Paviliun (ICU/ICCU/NICU/PICU) Rp 500.000,-

Non Paviliun

- Kelas 1 HCU/ROI/PARU/ISOLASI   Rp 250.000,-

- Kelas 2                                                  Rp 200.000,-

- Kelas 3                                                  Rp 150.000,-

Bayi Rawat Gabung

Rawat Gabung                 Rp 180.000,-

Infant Warmer (NICU)     Rp 260.000,-

Incubator (NICU)              Rp 160.000,-

Box Bayi Biasa                 Rp 110.000,-

3.Pasien Biakesmaskin : Gratis.

4.Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.


Pendaftaran Pasien Rawat Inap

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Inap"