No. SK: 440/SK/002.46/311.21/2023
1. Pasien Umum
a. Dalam Wilayah: Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember
b. Luar Wilayah : Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN/BPJS : PERPRES RI No. 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Perbup Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
Pelayanan Kesehatan Ibu (Ibu hamil dan ibu nifas), Pelayanan calon pengantin, Pelayanan Kontrasepsi baru dan lama, KIE KESPRO
I. Secara Langsung : Tatap muka dengan petugas
II. Secara Tidak Langsung :
1. Link : https://puskesmascurahnongko.com/complaints
2. Secara Tertulis : Kotak Saran di Layanan
3. Sosial Media
a. SMS/WA : 081359189032
b. Telepon : (0336) 8863020
c. Facebook : pkm curahnongko
d. Instagram : pkmcurahnongko
e. Youtube : PUSKESMAS CURAHNONGKO OFFICIAL
f. Tiktok : @puskesmas.curahnongko
g. Email : pkmcurahnongko13@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store