No. SK: 470/197/DKPS/2024
1 (satu) jam dan
paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh
petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi
data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen
kependudukan
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kelahiran/Catatan Pinggir tentang Perubahan Nama yang dicantumkan pada Kutipan Akta Kelahiran
Whatsapp: 081779945049
Bidang Pelayanan Pencatatan SipilMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sekretaris
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk