Pencatatan Perubahan Nama

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan Akta pencatatan Sipil
  3. Kartu keluarga
  4. KTP-El
  5. Dokumen perjalanan bagi orang asing

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F2-01 dengan menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
  5. e. Kutipan akta kelahiran disampaikan pada pemohon.

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran/Catatan Pinggir tentang Perubahan Nama yang dicantumkan pada Kutipan Akta Kelahiran

Whatsapp: 081779945049

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081779945049

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"