Ijin Penelitian

  1. Pengantar RT RW, FC. KK dan KTP, Lunas PBB,Rekom dari Kampus

  1. Pemohon menyerahkan Pengantar RT RW beserta lainnya, Petugas Kelurahan menerima dan mengerjakan berkas yang diajukan dibawah awasan Sekel dan Lurah, Proses 10 s/d 20 Menit selesai , pengecekan berkas oleh pemohon dan diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Gratis

Ijin Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penelitian"