Pelayanan Konsultasi dan Koordinasi Terkait Pemberian Bantuan Bibit

No. SK: 500.8/128/KPTS/DISBUN/2024

  1. Membawa dokumen yang akan dikonsultasikan
  2. Jika ingin bertemu dengan SDM yang dikendaki harus konfirmasi terlebih dahulu.

  1. 1. Datang langsung ke kantor dinas perkebunan atau membuat jadwal konsultasi terlebih dahulu dengan SDM yang di tuju dengan membawa dokumen pendukung; 2. Mengisi buku tamu dan blangko konsultasi; 3. Pelaksanaan konsultasi.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi terkait pemberian bibit

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mubakab.go.id/opd

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan Koordinasi Terkait Pemberian Bantuan Bibit"