Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

No. SK: 31 TAHUN 2023

  1. Mengisi formulir F2.01
  2. KK asli
  3. Fotokopi KTP-el
  4. Fotokopi surat nikah
  5. Penetapan dari pengadilan
  6. kutipan akte kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

  1. Datang langsung / tatap muka
  2. HP : 081355774780
  3. Website : https://disdukcapil.kotamobagu.go.id/
  4. Email : dukcapilkotamobagu@gmail.com
  5. Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamobagu
  6. SP4N LAPOR : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil"