Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

No. SK: 445 / 142.2 / 419.108.1 / 2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
    2. Kartu Berobat ( pasien lama)
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
    2. Kartu Berobat (pasien lama)
    3. Kartu BPJS / KIS
  • Pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas menyertakan surat laporan kepolisian
    1. Pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas menyertakan surat laporan kepolisian

  1. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) mengucapkan salam kepada pasien / keluarga pasien
  2. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) mengklarifikasi apakah pasien pernah / belum pernah berobat atau berkunjung di RSUD Gambiran Kota Kediri
  3. Prosedur Pendaftaran pasien baru gawat darurat: a. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) mempersilahkan keluarganya untuk mengisi formulir pendaftaran pasien baru. b. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) melakukan input data ke Sistem Informasi Managemen Informasi Rumah Sakit (SIMRS) dan memberikan kartu berobat kepada pasien / keluarganya
  4. Prosedur Pendaftaran pasien lama gawat darurat : a. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) menanyakan kartu berobat yang lama kepada keluarganya. b. Jika pasien membawa kartu berobatnya maka petugas Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) melakukan input data ke Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS)
  5. Jika pasien tidak membawa kartu berobat maka Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) mencarikan nomor rekam medisnya pada Indeks Utama Pasien di Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) atau meminta identitas pasien ( KTP) - Untuk pasien tanpa identitas maka : a. Penulisan nama dengan menggunakan Mr/Mrs yang diikuti dengan urutan angka (Mr. X1 atau Mrs. X1) dan seterusnya sesuai dengan urutan kedatangan ke rumah sakit. b. Tanggal lahir diisi dengan tanggal saat masuk rumah sakit
  6. Pasien dengan Death On Arrival (DOA) maka keluarga pengantar / kepolisian / perawat IGD mendaftarkan jenazah tersebut ke Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD)
  7. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) mempersilahkan keluarganya mengisi formulit pernyataan persetujuan umum dan formulir hak dan kewajiban pasien.
  8. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) menanyakan tentang kepesertaan pasien. - Jika pasien merupakan peserta dari salah satu asuransi/jaminan yang bekerjasama dengan RSUD Gambiran, maka petugas meminta keluarga untuk melengkapi persyaratan ( fotocopy Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Asuransi ) dalam waktu 3 x 24 jam kerja. - Jika pasien dalam waktu dimaksud belum dapat melengkapi persyaratan maka dinyatakan menjadi pasien dengan pembayaran umum
  9. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) melakukan verifikasi data sebagai syarat untuk pembuatan SEP

5 – 10 menit

1.    Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

3.      Pasien Biakesmaskin : Gratis.

Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.

Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Gawat Darurat"