Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan

No. SK: 440/A/SK/031/311.39/2023

  • Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan
    1. Adanya pengaduan pelayanan melalui kotak saran
    2. Adanya pengaduan pelayanan melalui WA/SMS
    3. Adanya pengaduan pelayanan melalui telepon
    4. Adanya pengaduan pelayanan secara langsung

  • Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan
    1. Petugas membuka kotak saran, kotak saran, SMS/WA, Telepon, instagram, facebook, email setiap hari
    2. Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku register
    3. Petugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Tim Keluhan Pelanggan serta unit terkait
    4. Semua jawaban yang telah disampaikan melalui kotak saran, SMS/WA, Telepon, instagram, facebook, email atau papan informasi dicatat di dalam buku register
    5. Keluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti dipublikasikan pada papan pengumuman setiap 1 bulan sekali

Maksimal 1 bulan tergantung berat/ringan pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1.    SMS/WA  : +62 852-3160-8602

2.    Telepon   : (0336) 323104

3.    Facebook : Puskesmas Tembokrejo Jember

4.    Instagram : @puskesmas.tembokrejo_jember

5.    Email : pkm.tembokrejo@gmail.com

6.    Website: https://sites.google.com/view/pkmtembokrejojember/halaman-muka

7.    Secara tertulis : kotak saran

8.    Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Tembokrejo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan"