No. SK: 440/A/SK/031/311.39/2023
15 Menit
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember No.4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3. Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
4. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Penduduk Kabupaten Jember
Darah Lengkap, glukosa, cholesterol, asam urat, HDL, LDL, trigliserida, lipid total,tes kehamilan, golongan darah, widal, hbsag, anti HIV, shypilis, NS 1, Rapid tes antigen, Urine lengkap, BTA.
1. SMS/WA : +62 852-3160-8602
2. Telepon : (0336) 323104
3. Facebook : Puskesmas Tembokrejo Jember
4. Instagram : @puskesmas.tembokrejo_jember
5. Email : pkm.tembokrejo@gmail.com
6. Website: https://sites.google.com/view/pkmtembokrejojember/halaman-muka
7. Secara tertulis : kotak saran
Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugasMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store