Pelayanan Surat Keterangan Domisili

No. SK: 800.1.5/01A-Kel/2024

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Lampiran Dokumen Kependudukan (KTP/KK)

  1. Penguna layanan /pemohon datang langsung ke tempat layanan
  2. Penguna layanan /pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap (lengkap langsung diproses, tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi)
  3. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kelengkapan
  4. Penerima layanan menunggu di ruang tunggu
  5. Penerima layanan menerima hasil sesuai yang di butuhkan

Penerimaan Berkas persyaratan lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan 

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Laporan diterima dan diperbaharui pada jam Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"