Sertifikat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)

  1. A. Penerbitan Baru Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Fotokopi ijazah Pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilegalisir; Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom) Keahlian PAFI; Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; Surat Keterangan dari atasan telah mengabdikan diri sebagai tenaga teknis kefarmasian (S1 Kefarmasian); Fotokopi naskah Sumpah Profesi; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; Pas Photo berwarna (latar merah) ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar; Surat Pernyataan akan mematuhi Kode Etik & Disiplin Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian, Peraturan Organisasi serta Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian; Rekomendasi STRTTK dari PAFI.
  2. B. Penerbitan Perpanjangan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Asli dan Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) lama; Fotokopi ijazah Pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian; Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom) Keahlian PAFI; Sumpah Profesi (S1 Kefarmasian) Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; Pas Photo berwarna (latar merah) ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar; Surat Pernyataan akan mematuhi Kode Etik & Disiplin Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian, Peraturan Organisasi serta Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian; Surat keterangan dari atasan telah mengabdikan diri sebagai tenaga teknis kefarmasian; Surat keterangan dari PAFI telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah Rekomendasi STRTTK dari PAFI.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)

Media sosial Dinkes Babel

Website

Email

Kotak aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)"