Loket Pendaftaran

No. SK: 440/ADM/029/311.51/2023

  1. Membawa Kartu identitas : KTP, K I A , atau KK (pasien baru)
  2. Membawa Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki) misalnya BPJS Kesehatan

  1. Petugas mencuci tangan dan memakai APD level 1
  2. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  3. Petugas memprioritaskan pada pasien difabel, lansia, ibu hamil dan pasien resiko jatuh untuk mengambil nomor antrian warna orange
  4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien
  5. Petugas mendaftarkan pasien , a. Pasien Baru Petugas loket menanyakan KTP/ KK/ BPJS untuk keperluan identitas pasien. Petugas mengentris data kebuku register dan komputer (PCARE / SIMPUS) Petugas loket membuatkan kartu kunjunganpasien dan membuat RM baru Petugas loket menyampaikan informasimengenai hak dan kewajiban pasien Petugas menanyakan kejelasan informasi Jangka waktu pendaftaran 10 menit b. Pasien lama Petugas menanyakan KKP dan KTP/ BPJS Petugas mengentri data kebuku register dan komputer (PCARE / SIMPUS) Petugas loket pendaftaran menuliskan nomor rekam medis, nama dan tanggal kemudian disisipkan kedalam tracer Petugas mencari RM pasien Jangka waktu pendaftaran 5 menit
  6. Petugas menanyakan tujuan berobat
  7. Petugas menyerahkan KKP dan KTP/ BPJS pasien
  8. Petugas mengantarkan RM pasien ke poli tujuan
  9. Petugas melepas APD level 1 dan mencuci tangan

Pasien baru : 10 menit
Pasien lama : 5 menit

1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember.

4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatanmasyarakat miskin ( SPM ) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

1. SMS/WA : 082313860123

2. Telepon : (0336) 624441

3. Instagram: puskesmaskarangduren

4. Email : karangdurenpkm@gmail.com

5. Secara tertulis : kotak saran

6. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Karangduren

7. Link : https://bit.ly/KELUHAN_PKM KARANGDUREN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store