Akta Perkawinan

  • Akta Perkawinan
    1. Formulir F2. 01
    2. Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    3. Pas Photo berwarna Suami dan Isteri
    4. Kartu Keluarga
    5. KTP-el
    6. Identitas 2 (dua) Orang Saksi
    7. Bagi Janda dan Duda karena Cerai Mati melampirkan Akta Kematian pasangannya
    8. Bagi Janda dan Duda karena Cerai Hidup melampirkan Akta Perceraian
    9. Photo Menanam Pohon

  • Akta Perkawinan
    1. 1. Pemohon/Masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil dengan membawa berkas sesuai persyaratan
    2. Staf Penerima Berkas memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Akta Perkawinan yang diajukan oleh Pemohon/Masyarakat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau masih belum lengkap, jika masih kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi, jika sudah sesuai maka diparaf dan diberi nomor antrian oleh Staf Penerima berkas
    3. Pemohon / Masyarakat membawa berkas Permohonan Akta Perkawinan ke petugas Loket kemudian Staf Validator menginput data pemohon/masyarakat ke database SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk )
    4. Pejabat Fungsional melakukan Pengajuan berkas Akta Perkawinan
    5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kemudian memverifikasi berkas Akta Perkawinan
    6. Kepala Dinas melakukan Penandatangan Elektronik (Phas Prase) Akta Perkawinan
    7. Staf Penerbitan Dokumen melakukan pencetakan Akta Perkawinan
    8. Staf Pengambilan Dokumen akan menyerahkan Akta Perkawinan kepada Pemohon

Kurang dari 3 Jam atau Maksimal 3 Jam apabila tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1.    Melalui Konsultasi Langsung

2.    Melalui Kotak Pengaduan

3.    Melalui Sosial Media (Facebook Dukcapil Minut/FORKATAPENCAPIL)

4.  Nomor WA 082193558844
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"