Pelayanan Informasi Publik

  1. Bagi pemohon perorangan - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Bagi pemohon Instansi Pemerintah - Surat keterangan dari Instansi Pemerintah
  3. Bagi pemohon organisasi non Pemerintah 1) Fotokopi akta pendirian badan hokum, dan 2) Surat Keterangan dari organisasi non Pemerintah

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan informasi publik pada PPID Pembantu (Kapanewon Mlati) atau dapat mengunduh pada laman mlati.slemankab.go.id atau kip.slemankab.go.id
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap dan benar, serta menandatangani formulir
  3. Pemohon menyampaikan formulir permohonan informasi publik yang telah diisi secara lengkap dan benar beserta persyaratan administrasi kepada PPID Pembantu
  4. Pemohon menunggu proses pelayanan informasi publik, meliputi: 1) Formulir permohonan dan persyaratan administrasi diteliti petugas PPID Pembantu, sebagi berikut: a) Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas, apabila berkas lengkap dan benar, atau b) Pemohon diminta melengkapi berkas, apabila berkas tidak lengkap dan atau tidak benar
  5. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID Pembantu, sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN K A P A N E W O N M L A T I Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, 55286 Telepon (0274) 4361125, Faksimile (0274) 4361125 Laman: www.mlati.slemankab.go.id, Surel: kecmlati@slemankab.go.id 1) Permohonan diterima dan diberikan informasi yang dimohon sesuai cara yang dipilih, terdapat informasi yang dikuasai dan informasi yang tidak dikecualikan, atau 2) Permohonan ditolak dan tidak diberikan informasi yang dimohon, terhadap informasi yang tidak dikuasai dan informasi yang dikecualikan.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat, dan atau wawancara

1. Sarana pengaduan yang disediakan: a. Kotak saran/Pengaduan b. Telepon (0274) 4361125 c. Website: mlati.slemankab.go.id d. Email: kecmlati@slemankab.go.id e. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman”

2. Petugas pelayanan pengaduan: a. Nama petugas : Gunarto b. Nomor kantor : (0274) 4361125 c. Alamat email : gunarto97@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"