Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Kartu Identitas Anak (KIA)
    1. FC. Akta Kelahiran dan Menunjukkan Asli
    2. FC KK Orang Tua/Wali
    3. Pas Photo berwarna uk. 2x3 (2 Lembar) untuk Anak diatas 5 Tahun

  • Kartu Identitas Anak (KIA)
    1. Pemohon/Masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil dengan membawa berkas sesuai persyaratan
    2. Staf Penerima Berkas memeriksa Kelengkapan Berkas Kartu Identitas Anak (KIA) yang diajukan oleh Pemohon/Masyarakat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau masih ada kekurangan, jika masih kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi, jika sudah sesuai maka diparaf dan diberi nomor antrian oleh Staf Penerima berkas
    3. Pemohon / Masyarakat membawa berkas Kartu Identitas Anak (KIA) ke petugas Loket kemudian Staf Validator menginput data pemohon/masyarakat ke database SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk )
    4. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memverifikasi Kartu Identitas Anak (KIA)
    5. Kepala Dinas melakukan Penandatangan Elektronik (Phas Prase) Kartu Identitas Anak (KIA)
    6. Staf Penerbitan Dokumen melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)
    7. Staf Pengambilan Dokumen akan menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Pemohon

Kurang dari 3 Jam atau Maksimal 3 Jam apabila tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.    Melalui Konsultasi Langsung

2.    Melalui Kotak Pengaduan

3.    Melalui Sosial Media (Facebook Dukcapil Minut/FORKATAPENCAPIL)

4.   Nomor WA 082193558844
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"