Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 31 TAHUN 2023

  1. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran yaitu dari rumah sakit / puskesmas / fasilitas kesehatan / dokter / bidan
  2. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan
  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar
  4. Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 orang saksi
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

  1. Datang langsung / tatap muka 
  2. HP : 081355774780 
  3. Website : https://disdukcapil.kotamobagu.go.id/ 
  4. Email : dukcapilkotamobagu@gmail.com 
  5. Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamobagu 
  6. SP4N LAPOR : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran"