Pelayanan Legalisir Serifikat dan Piagam Penghargaan

No. SK: 065/41.32/35.09.326/2024

  1. Dokumen Asli
  2. Surat permohonan legalisir
  3. membawa fotokopi sertifikat/ dokumen masing-masing 5 lembar
  4. Fotokopi identitas dan nomor telefon pemohon

  1. pemohon mengajukan surat permohonan dilengkapi berkas persyaratan
  2. pencatatan kedalam buku register
  3. penandatanganan kepada pejabat yang berwenang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen

Datang langsung ke Sekretariat DISPORA

Jl. M.H Thamrin Kompleks JSG Gate 17-18 Ajung, Jember,

Kaliwates

Kirim Email ke alamat: dispora@jemberkab.go.id

Telpon pada nomor: 082143137111 Ibu Lolita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Serifikat dan Piagam Penghargaan "