Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 33

  • Pasien Rawat Jalan
    1. Pasien Peserta JKN/Penjamin BPJS Kesehatan, NIK/Kartu Peserta JKN (KIS), Rawat Jalan IGD kasus memenuhi persyaratan gawat darurat sesuai peraturan yang berlaku, pasien kecelakaan lalu lintas tunggal membawa laporan polisi dan Rawat Jalan Poliklinik: Rujukan online sudah dilakukan oleh FKTP (Puskesmas/Dokter Keluarga), Resume medik dari rawat inap atau surat keterangan kontrol dari RSUD Lewoleba, Pasien kecelakaan lalu lintas tunggal membawa laporan polisi
    2. Pasien Penjamin Jasaraharja: Identitas KTP/KIA atau KK dan membawa laporan polisi
    3. Pasien Umum : Identitas KTP/KIA atau KK dan bagi peserta General chek up dari instansi membawa serta surat permohonan pemeriksaan kesehatan dari Instansi
  • Pasien Rawat Inap
    1. Pasien Peserta JKN/Penjamin BPJS Kesehatan, NIK/Kartu Peserta JKN (KIS), pasien kecelakaan lalu lintas tunggal membawa laporan polisi
    2. Pasien Penjamin Jasaraharja: Identitas KTP/KIA atau KK dan pasien kecelakaan lalu lintas dengan penjamin pertama jasaraharja membawa laporan polisi
    3. Pasien Umum: membawa Kartu Identitas KTP

  • Rawat Inap
    1. Pasien dari IGD atau polikinik rawat dengan membawa permintaan rawat inap dan persyaratan sesuai penjamin
    2. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran pasien pada tempat pendaftaran pasien rawat inap (IT2RI)
    3. Mendapatkan surat egibilitas peserta sesuai penjamin dab berkas rekam medik rawat inap
    4. Pasien/keluarga pasien kembali ke IGD atau poliklinik rawat jalanuntuk proses rawat ianap
  • Pasien Rawat jalan
    1. Pasien datang ke IGD atau rawat jalan
    2. Pasien IGD melakukan pendaftaran dan mendapatkan surat elegibilitas peserta sesuai penjamin pelayanan dan pasien umum menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran
    3. Pasien Rawat Jalan 1. Melakukan pendaftaran online sesuai polikinik tujuan 2. Mendapatkan nomor antrian sesuai polikinik tujuan 3. Mendaftarkan ke loket pendaftaran sesuai penjamin pembayaran pelayanan. 4. melakukan pendaftaran figer prin bagi pasien peserta jaminan kesehatan Nasional 5. Mendapatkan surat egibilitas peserta sesuai penjamin pembayaran pelayanan dan nomor antrian pelayanan polikinik. 6. Pasien umum menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan nomor antrian pelayanan poliklinik.

Jika syarat pelayanan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap dilengkapi dengan lengkap maka proses pelayanan sesuai dengan waktu yang tersedia

1. Pasien IGD

    - Gratis untuk pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS

      ketenagakerjaan, jasaraharja serta memenuhi kriteria gawat darurat sesuai

      peraturan yang berlaku.

    - Pasien umum membayar berdasarkan tarif sesuai Perda Kabupaten Lembata

      Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah

      Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

2. Pasien Rawat Jalan

    - Gratis untuk pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS

      ketenagakerjaan, jasaraharja serta memenuhi kriteria gawat darurat sesuai

      peraturan yang berlaku.

    - Pasien umum membayar berdasarkan tarif sesuai Perda Kabupaten Lembata

      Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah

      Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.


Pelayanan pendaftaran pasien

1. Facebook : Rsud Lewoleba

2. Instagram : rsudlewoleba

3. Pengaduan langsung ke Kepala Ruangan

4. Melalui SP4N-LAPOR!

5. Melalui Unit Pengelola

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"