No. SK: 33
Jika syarat pelayanan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap dilengkapi dengan lengkap maka proses pelayanan sesuai dengan waktu yang tersedia
1. Pasien IGD
- Gratis untuk pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS
ketenagakerjaan, jasaraharja serta memenuhi kriteria gawat darurat sesuai
peraturan yang berlaku.
- Pasien umum membayar berdasarkan tarif sesuai Perda Kabupaten Lembata
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
2. Pasien Rawat Jalan
- Gratis untuk pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS
ketenagakerjaan, jasaraharja serta memenuhi kriteria gawat darurat sesuai
peraturan yang berlaku.
- Pasien umum membayar berdasarkan tarif sesuai Perda Kabupaten Lembata
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pelayanan pendaftaran pasien
1. Facebook : Rsud Lewoleba
2. Instagram : rsudlewoleba
3. Pengaduan langsung ke Kepala Ruangan
4. Melalui SP4N-LAPOR!
5. Melalui Unit Pengelola
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store