Pelayanan Ruang Gawat Darurat

No. SK: 440/028/311.49/2024

  1. Kartu identitas : KTP, K I A ,atau KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. 1. Pasien datang ke UGD; 2. Petugas melakukan triase (Survei Primer) 3. Petugas melakukan identifikasi pasien 4. Menempatkan pada tempat yang disediakan, dan meminta persetujuan tindakan ke pasien/ keluarga; 5. Petugas melaporkan kondisi kepada Dokter Penanggung Jawab; 6. Dokter menentukan diagnosis dan penanganan pasien; 7. Petugas memberikan penanganan sesuai dengan advis dokter; 8. Petugas melakukan survei sekunder dan memastikan pasien dalam kondisi stabil; 9. Petugas menjelaskan kepada pasien dan atau keluarga mengenai kondisi pasien; 10. Petugas menyiapkan rujukan ke FKRTL dengan persetujuan pasien/keluarga bila pasien tidak mengalami perbaikan kondisi dan tidak bisa ditangani di Puskesmas; 11. Petugas mempersiapkan blanko rujukan, informed consent dan ambulance; 12. Petugas menghubungi fasilitas kesehatan yang akan dituju. 13. Petugas menstabilkan ABC dan jika sudah stabil segera rujuk ke Rumah Sakit. 14. Petugas mendokumentasikan semua tindakan di dalam kartu UGD dan Rekam Medis Pasien; 15. Petugas mengentri hasil pemeriksaan ke register online Puskesmas Patrang, SIMKES, dan P-Care (untuk pasien BPJS).

Buka layanan 24 jam setiap hari. Setiap pasien dilayani segera dan memerlukan jangka waktu penyelesaian bervariasi.

1. Pasien umum : - Dalam Wilayah : sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomer 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum; Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember. - Luar Wilayah : sesuai dengan Peraturan Daerah Kab.Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Pasien JKN: sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 3. Pasien J-Kueren: sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember. 4. Pasien SPM: sesuai dengan Peraturan Bupati No. 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Di Jamin Pemerintah Kabupaten Jember.

Penanganan Kegawatdaruratan

1. SMS/WA : 085334563458

2. Telepon : 0331 - 5106882

3. Instagram : puskesmas_patrang

4. Facebook : Puskesmas Patrang Jember

5. Email : patrangpuskesmas@gmail.com

6. Google Maps : Puskesmas Patrang

7. Secara tertulis : Kotak Saran di ruang tunggu 

 8. Secara Langsung : Sampaikan keluhan Anda pada petugas di ruang layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/puskesmaspatrang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Gawat Darurat"