Surat Laporan Kehilangan Surat Tanah

No. SK: 138/01/400.01/2019

  • Foto Copy KTP Pelapor
    1. Foto Copy Surat Tanah
    2. Surat dan Laporan Kehilangan dari Kelurahan

  • pemohon membawa surat pengantar RT
    1. Pengantar dari Kelurahan.
    2. menyerahkan berkas kepada petugas Pemerintahan yang ad ada di kecamatan

- berkas lengkap, 30 menit

TIdak Di pungut biaya

Surat Laporan Kehilangan Suraat Tanah

- staff 

- Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-