No. SK: 440/A/SK/031/311.39/2023
1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep
3. Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi (KIE) : maksimal 15 menit per pasien
1. Pasien Umum
a.Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan
Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember
b.Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten JemberPenyedian obat racikan, Penyedian obat non racikan, Pemberian informasi obat (PIO) dan Pemberian komunikasi,Informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien.
1. SMS/WA : +62 852 3160 8602
2. Telepon : (0336) 323104
3. Facebook : Puskesmas Tembokrejo
4. Instagram : @puskesmas.tembokrejo_jember
5. Email : pkm.tembokrejo@gmail.com
6. Website : https://bit.ly/pkmtembokrejojember
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan pada petugasMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store