Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/A/SK/031/311.39/2023

  • Persyaratan Farmasi
    1. Resep dari poli rrawat jalan dan rawat inap Puskesmas Tembokrejo

  • Prosedur Pelayanan Farmasi
    1. Pasien meletakkan resep pada tempat resep yang telah disediakan di Ruang Farmasi
    2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
    3. Petugas mengambil resep pasien untuk diberi nomer urut sesuai dengan kedatangan / meletakkan resep terlebih dahulu
    4. Petugas melakukan pengkajian pada resep
    5. Petugas menyiapkan dan atau meracik obat
    6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien atau keluarga pasien sesuai nomor urut dan disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1.    Penyiapan Resep racikan : 15 30 menit per 1 lembar resep

2.    Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep

3. Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi (KIE) : maksimal 15 menit per pasien

1.  Pasien Umum

a.Dalam   Wilayah:   Sesuai   dengan   Keputusan

Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

b.Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah

Kabupaten  Jember  No.  1  Tahun  2020  tentang

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun

2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.   Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden

Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor

82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.   Pasien  SPM  :  Sesuai  dengan  Peraturan  Bupati

Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Penyedian obat racikan, Penyedian obat non racikan, Pemberian informasi obat (PIO) dan Pemberian komunikasi,Informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien.

1.   SMS/WA                  : +62 852  3160 8602

2.   Telepon               : (0336) 323104

3.   Facebook            : Puskesmas Tembokrejo

4.   Instagram            : @puskesmas.tembokrejo_jember

5.   Email                    : pkm.tembokrejo@gmail.com

6.    Website               : https://bit.ly/pkmtembokrejojember

7.   Secara tertulis       : kotak saran

8.         Secara Langsung : sampaikan keluhan pada petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"