Keterangan Pindah dan Datang

No. SK: 061/Kep.18-Sekre/2021

  1. Pemohon membawa permohonan Surat Pindah dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kuwu
  2. Pemohon langsung datang ke Desa untuk membuat KK baru
  3. Membawa Kartu Keluarga Asli bagi yang pindah keluar bagi pindah datang antar Kecamatan dalam kabupaten
  4. Pemohon langsung membawa persyaratan ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Indramayu nagi yang pidah datang antar Kabupaten/ kota

15 menit terhitung sejak penyerahan berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

2.   Melalui Kotak Saran/ pengaduan yang telah disediakan;

3. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.od          atau SMS Pengaduan ke No 1708 dengan format             KAB. INDRAMAYU (spasi) Isi Aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Pindah dan Datang"