Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/SK/002.46/311.21/2023

  1. Pasien gawat darurat
  2. Pasien gawat tidak darurat
  3. Pasien yang membutuhkan tindakan medis seperti rawat luka
  4. Pasien di luar jam pelayanan
  5. Menandatangani form informed consent
  6. Membawa identitas diri berupa KTP/KIA dan KK
  7. Buku KIA (bagi ibu hamil dan balita di bawah 5 th)
  8. Kartu Jaminan Kesehatan / BPJS bila memiliki
  9. Fotokopi KK 5 lembar bagi yang tidak memiliki BPJS atau BPJS tidak aktif

  1. Petugas menerima dan mengidentifikasi pasien
  2. Petugas melakukan inisial assesmen dan triase
  3. Petugas menempatkan pasien pada bed pasien sesuai tingkat kegawatannya Hijau : Tidak gawat tidak darurat Kuning : Gawat tidak darurat Merah : Gawat darurat Hitam : Non prioritas (DOA : Death On Arrival)
  4. Petugas memberikan penanganan sesuai tingkat kegawatannya
  5. Petugas mengkonsulkan pasien kepada DPJP dan melakukan observasi kepada pasien
  6. Petugas melakukan tindakan medis sesuai advice DPJP
  7. Petugas meminta keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien di bagian pendaftaran (jika shift pagi), jika shift sore/malam pada perawat jaga
  8. Pasien yang tertangani bida pulang dan Petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi apabila diperlukan

  1. P1/Label Merah 0-10 Menit
  2. P2/Label Kuning <30 Menit
  3. P3/Label Hijau < 30 Menit
  4. P4/Label Hitam 60 Menit

1. Pasien Umum 

a. Dalam Wilayah: Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember 

b. Luar Wilayah : Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

2. Pasien JKN/BPJS : PERPRES RI No. 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 

3. Pasien SPM : Perbup Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Penanganan Kegawatdaruratan

I. Secara Langsung : Tatap muka dengan petugas 

II. Secara Tidak Langsung : 

1. Link : https://puskesmascurahnongko.com/complaints 

2. Secara Tertulis : Kotak Saran di Layanan 

3. Sosial Media 

a. SMS/WA : 081359189032 

b. Telepon : (0336) 8863020 

c. Facebook : pkm curahnongko 

d. Instagram : pkmcurahnongko 

e. Youtube : PUSKESMAS CURAHNONGKO OFFICIAL 

f. Tiktok : @puskesmas.curahnongko 

 g. Email : pkmcurahnongko13@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"