SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)

No. SK: 16 Tahun 2024

  • SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
    1. Formulir F1 03
    2. Kartu Keluarga Asli

  • SKPWNI (SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA
    1. Pemohon / Masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas Surat Pindah
    2. Staf Penerima Berkas memeriksa kelengkapan Berkas Surat Pindah yang diajukan oleh Pemohon / Masyarakat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau masih ada kekurangan, jika masih kurang lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika sudah sesuai maka diparaf dan diberi nomor antrian oleh Petugas Penerima Berkas
    3. Pemohon / Masyarakat membawa berkas Surat Pindah ke petugas Loket kemudian Staf Validator menginput data pemohon/masyarakat ke database SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk )
    4. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memverifikasi Surat Pindah dan diberi paraf
    5. Kepala Dinas menandatangani secara Elektronik Surat Pindah
    6. Staf Loket Pengambilan Mencetak Surat Keterangan Pindah
    7. Staf Loket Pengambilan menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Pemohon.

Kurang dari 3 Jam atau Maksimal 3 Jam apabila tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)

1.  Melalui Konsultasi langsung

2.  Melalui telepon / wa Pelayanan

(082193558844)

3.  Melalui Kotak Pengaduan

4.  Melalui Media Sosial (Facebook Dukcapil Minut/FORKATAPENCAPIL)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)"