No. SK: 16 Tahun 2024
Kurang dari 3 Jam atau Maksimal 3 Jam apabila tidak ada gangguan jaringan
Tidak dipungut biaya
SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
1. Melalui Konsultasi langsung |
2. Melalui telepon / wa Pelayanan (082193558844) |
3. Melalui Kotak Pengaduan |
4. Melalui Media Sosial (Facebook Dukcapil Minut/FORKATAPENCAPIL) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store